”Itu belum termasuk data kematian WNI di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru, Penang, dan Sarawak. Sebagian besar WNI tersebut adalah tenaga kerja Indonesia yang meninggal dunia karena kecelakaan, sakit, penganiayaan, ataupun pembunuhan. Jika didata lengkap dari KJRI akan didapat angka yang lebih memprihatinkan,” ujar Halba.
Tingginya angka WNI yang meninggal belum mencakup banyaknya TKI ilegal yang dikuburkan diam-diam oleh rekan mereka di Malaysia. Ada pula TKI ilegal yang jenazahnya dikirimkan ke kampung halaman di Indonesia tanpa menghubungi perwakilan Republik Indonesia di Malaysia.
Jumlah WNI yang meninggal secara berurutan pada 2007 tercatat 690 orang, pada 2008 sebanyak 524 orang, dan pada 2009 hingga Agustus tercatat 207 orang.
Halba menjelaskan, Polri memiliki perwakilan di Kuala Lumpur dan Penang di Semenanjung Malaya serta Kuching dan Tawau di Malaysia Timur di Negara Bagian Sabah dan Sarawak.
Perwakilan Polri mengupayakan menghubungi keluarga dari WNI yang meninggal. ”Mereka juga menghubungi polisi setempat untuk koordinasi penanganan secara hukum. Kami juga menuntut agar para agen tenaga kerja di Malaysia memberitahukan nomor telepon penghubung Polri di Malaysia agar dapat dihubungi para TKI kita. Kami sudah membuka diri, tetapi para agen sebagian besar enggan menginformasikan adanya perwakilan polisi yang dapat dihubungi sewaktu-waktu,” kata Halba.
Sumber pendataan yang dimiliki NCB Interpol berasal dari situs KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, beberapa surat kabar online, situs terkait lainnya, berita faksimile dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia, dan laporan para atase serta perwakilan Polri di Malaysia.
Berdasarkan data resmi 2007, tercatat 129 WNI yang meninggal dimakamkan di Malaysia. Sebagian besar lainnya dikirimkan kembali ke Indonesia. WNI yang meninggal sebagian telah memiliki permanent residence (PR) ataupun identity card (IC) merah. Sebagian jenazah WNI yang dikirimkan kembali, lanjut Halba, termasuk para TKI yang diduga terlibat kejahatan.
Saat ini ada sekitar satu juta TKI resmi di Malaysia dan satu juta TKI ilegal yang tersebar di seluruh wilayah Malaysia.
Sumber: www.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar